Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2019

WORKSHOP PRANIKAH REMAJA HINDU DKI JAKARTA

14 NOVEMBER 2012 JAKARTA. Sejumlah muda mudi hindu di Jakarta mengikuti sebuah acara menarik yang dilaksanakan oleh Bimas Hindu DKI Jakarta. Acara yang dilaksanakan oleh Bimas Hindu DKI Jakarta berupa kegiatan Workshop Remaja Pranikah bertempat disalah satu hotel Jakarta. Kegiatan tersebut diikuti oleh 40 orang peserta muda-mudi Hindu dari wilayah DKI Jakarta, Keluarga Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia, serta Keluarga Mahasiswa Hindu Dharma UI. Dalam kegiatan Workshop Remaja Pranikah peserta diberikan pembekalan mengenai proses membentuk keluarga yang sukhinah berdasarkan Veda dan agama Hindu, prosedur hukum dan agama pencatatan perkawinan, mempersiapkan kehidUpan berkeluarga, mencari pasangan yang tepat, dan menyelesaikan permasalahan dalam diskusi kelompok. Dari pembekalan, diskusi kelompok, dan presentasi oleh para narasumber terbukti cukup bermanfaat dalam membuka pandangan peserta workshop tentang arti sebuah perkawinan yang sakral dan melibatkan seluruh aspek kehidupan. Lebih ja

Perceraian Menurut Hindu Di Bali

Hindu sangat melarang adanya perceraian antara suami dan istri, kecuali suami atau istri berkhianat dan tidak setia. Itupun tergantung pada konteksitas terhadap pelanggaran Satyeng Lhaki atau Satyeng Wadon. Menurut Reg Weda, sudah sangat salah kalau kita bercerai atau berpisah. Karena sudah melanggar Yadnya yang sangat susah dilakoni secara materiil, moril, dan spiritual. Perlu Mulat Sarira atau intropeksi diri antara suami dan istri yang berkhianat dan tidak setia. Kalau istri membuat kesalahan fatal dan melanggar Dresta { adat }, agama, serta norma hukum formal, menurut Nitisastra hal itu yang seharusnya dibuang, justru dipelihara kita akan semakin berdosa. Masa lalu dan hari ini adalah sebuah kenyataan akumulasi dari Karma { perbuatan } sebagai pelajaran. Hari esok adalah harapan. Jangan kau hancurkan ladang harapan dengan benih masa lalu yang sudah usang. Kasihan anak-anak, sekarang sudah dapat pelajaran, bukan? Maka harus berhati-hati menjawab soal ujian supaya lulus dalam men

Pernikahan Beda Agama Menurut Hindu (Part 2)

Bagaimana mungkin pernikahan berbeda agama dilakukan bila Suami sebagai pemimpin Upacara Yajña tidak bisa memenuhi perannya karena berbeda agama atau Istri sebagai pendidik keturunan, bagaimana mungkin seorang anak itu terlahir sebagai anak Suputra bila tidak diajarkan berdasarkan ajaran Weda? Banyak sekali pernikahan beda agama yang berakhir dengan tidak baik. Pada awalnya saja terasa manis, tetapi ketika terjadi masalah yang sangat prinsipil seperti agama dan ibadah, seringkali permasalahan ini membawa perdebatan panjang. Masa pacaran dan menikah itu sangat berbeda. Mungkin selama pacaran, agama bukan masalah penting dalam hubunganmu, tetapi ketika sudah menikah, masalahnya akan bertambah 100 kali lipat. Mulai dari upacara pernikahan hingga agama yang akan diajarkan kepada anak. Bagi yang berpacaran beda agama, tidak menjadi masalah. Karena pacaran adalah masa pengenalan, tetapi bila berniat melanjutkan ke pernikahan, berpikirlah dua kali.  Bagi Laki-laki, sanggah/merajan adalah hak

Pernikahan Beda Agama Menurut Hindu (Part 1)

PART 1 Pernikahan adalah suatu yang amat sakral dalam Hindu. Sebab hanya dari pernikahan yang sah sajalah dapat dilahirkan manusia sebagai pelanjut keturunan yang suputra (mampu menyebrangkan orang tuanya dari neraka ke surga) Namun bagaimana dengan pernikahan berbeda agama? Apakah diperbolehkan dalam Hindu?  Dalam pernikahan Hindu ada Tri Upasaksi, yaitu manusa saksi (manusia), Daiwa Saksi (Tuhan) dan Bhuta Saksi (alam). Dalam berhubungan dengan Daiwa Saksi, harus dilakukan persembahyangan menurut Hindu, yang artinya kedua mempelai harus memeluk agama Hindu. Kemudian upacara Ma Byakala, upacara ini prosesi yang sangat penting karena tujuannya adalah menyucikan benih laki-laki (Purusha) dan benih perempuan (Pradhana) sehingga suatu hubungan seks setelah menikah bisa dikatakan sah apabila dilakukan upacara ini. Lagi-lagi ini dilakukan secara Hindu, jadi kedua mempelai harus beragama Hindu. Perlu dipertegas lagi, pernikahan itu sangat sakral. Bukan sekadar mengucap janji hidup